Kasus Cybercrime Tentang Perjudian Online
Perjudian online, pelaku menggunakan
sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang,
Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system
member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP
ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet
dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN :
a. Diancam dengan pidana penjara paling
lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,
barang siapa tanpa mendapat izin:
b. Dengan sengaja menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,
atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu
c. Dengan sengaja menawarkan atau
memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja
turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara
d. Menjadikan turut serta pada permainan
judi sebagai pencarian
e. Kalau yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya
untuk menjalankan pencarian itu.
f. Yang
disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan
antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya. Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa
dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU
No. 11 Tahun 2008.
Selain dengan Pasal 303
KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran
Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43
ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik”.
Sementara sanksi yang
dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
ANALISA
Dari analisa untuk kasus ini kenapa
bisa terjadi, karena sifat manusia yang ingin mendapatkan uang yang banyak
dengan cara yang instan, untuk mencoba peruntungan dijudi online tersebut,
karena dengan modal sedikit pun orang bisa mendapatkan banyak uang dari hasil
judi online tersebut. Dari segi pasal- pasal yang menyangkut tentang cybercrime
perjudian online tersebut adalah :
a. PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
b. Pasal 27 ayat 2 UU ITE
Dari analisa 1 penulis
untuk kasus cybercrime perjudian online maka disimpulkan untuk pemerintah atau
IPS segera memblokir situs-situ yang berbau perjudian
Dari analisa 2 penulis untuk kasus
cybercrime perjudian online memberi sebuah solusi ke masyarakat bahwa semua
bentuk perjudian entah itu online maupun tidak teap melanggar hukum dan
pemerintah harus membuat sanksi untuk user perjudian online jangan sekedar
memblokir situsnya.
Sumber : Judionlinebsi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar