pengertian
organisasi komersial
Pendahuluan
Organisasi yang berkembang di dunia ini sudah sangat berkembang pesat, dari
tahun ketahun banyak terlahir organisasi-organisasi baru dan tidak pandang usia
dari remaja sampai usia lanjut dari organisasi itu sendiri pun bnyak sekali
tujuan-tujuan dari pembuatan organisai itu entah untuk mencari keuntungan
(komersil) ataupun untuk social. Tetapi banyak diantara mereka yang merupakan
pendiri dari organisasi itu hanya mengetahui tujuan nya saja tanpa mengerahui
ciri-ciri organisasi itu dan teori dari organisasi.Terhubung dengan itu makalah
ini dibuat untuk pembaca agar dapat mengenal lebih dari pengertian organisasi
serta masyarakat juga dapat membuat organisasi itu sendiri dan dapat mengelola
nya dengan baik
Organisasi sosial
adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Hakekat Lembaga
Sosial
Keberadaan
lembaga sosial tidak lepas dari adanya norma dalam masyarakat. Di mana nilai
merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh
masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat
menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma
inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga
sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization
menghasilkan lembaga sosial.
Menurut Berelson dan
Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Formalitas, merupakan
organisasi sosial
yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
Hierarkhi, merupakan ciri
organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang
yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki
kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota
biasa pada organisasi tersebut.
Besarnya dan Kompleksnya, dalam
hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga
hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala
ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
Lamanya (duration),
menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada
keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada juga yang menyatakan
bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan dengan
keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
Rumusan batas-batas
operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas,
organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan
keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan
operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat
berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
Memiliki identitas yang jelas.
Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila
memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi
mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat
organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
Keanggotaan formal, status dan
peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing
sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa
ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang mana
dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai sebuah
organisasi.
b. Bentuk-bentuk kerjasama join venture
PT Erajaya
Swasembada Tbk (ERAA) akan membentuk perusahaan patungan (joint venture/JV)
dengan Foxconn Technology Group, produsen ponsel terbesar dunia yang berbasis di
Taiwan. Pembentukan Joint Venture tersebut merupakan tindak lanjut dari nota
kesepahaman/ MoU yang telah disepakati oleh kedua belah pihak . Kerja sama yang
dijalin Foxconn dengan Erajaya dirasa akan menguntungkan Erajaya, yang
merupakan distributor ponsel terbesar di Tanah Air. Kerja sama tersebut
berpotensi mendongkrak pendapatan Erajaya, karena nilai impor ponsel Indonesia
mencapai US$ 2,5 miliar per tahun,” ungkap analis Mandiri Sekuritas Adrian
Joezer dalam risetnya, baru-baru ini. Mandiri Sekuritas memproyeksikan
pendapatan Erajaya tahun ini mencapai Rp 16,49 triliun, meningkat 28%
dibandingkan realisasi tahun lalu Rp 12,88 triliun. Laba bersih diharapkan
melonjak 46% menjadi Rp 632 miliar dari Rp 433 miliar. Menurut Budiarto Halim
Direktur Utama Erajaya, Foxconn akan memiliki porsi nilai saham yang lebih
besar dibandingkan dengan Erajaya sebab Foxconn memiliki nilai penting dalam
industri manufaktur ponsel. Tak dijelaskan berapa nilai nominal joint venture
antara kedua belah pihak termasuk seperti apa nantinya produk yang akan
dihasilkan selama joint venture tersebut dijalin. Sementara itu dikabarkan
bahwa Foxconn mengucurkan dana sekitar US$ 8-10 miliar untuk membangun
fasilitas produksi di Indonesia di atas lahan sebesar 500 hektare (ha). Tak
hanya itu, Foxconn akan bermitra dengan Agung Sedayu Group, perusahaan
terafiliasi Erajaya yang dimiliki pengusaha Sugiyanto Kusuma. Sedangkan pihak
Erajaya sendiri juga mendukung niatan pemerintah untuk membangun industri
smartphone nasional.
Bentuk- bentuk
kerjasama trus
1. Trust
Trust
merupakan Penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun
berlainan menjadi badan usaha yang baru dan kuat dimana secara hukum
maupun ekonomis tidak berdiri sendiri lagi. Trust dapat berupa penggabungan
vertikal maupun horizontal. Dalam bentuk penggabungan vertikal, trust mempunyai
kegiatan produksi secara berurutan. Trust dalam bentuk penggabungan horizontal,
yaitu gabungan beberapa perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang yang
sejenis maupun berlainan dari bahan yang sama. Pada umumnya, trust bersifat
merugikan konsumen, karena tujuan dalam penggabungan adalah untuk mendapatkan
kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Dalam pasar monopoli,
harga tidak sesuai dengan harga keseimbangan penawaran dan permintaan, tetapi
sesuai dengan keinginan produsen.
2. Holding Company
Holding company atau
perusahaan induk, merupakan perusahaan yang berbentuk corporation, dimana
perusahaan tersebut menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain. Dalam
hal ini, perusahaan lain yang menjadi perusahaan anak, dan kebijakan untuk
perusahaan anak akan ditentukan oleh perusahaan induk. Holding company dapat
terbentuk karena adanya penggabungan secara verikal maupun horizontal.
3. Kartel
Kartel merupakan
suatu bentuk kerjasama antara badan usaha sejenis secara sukarela yang
didasrkan atas perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Berdasarkan
perjanjiannya, Kartel digolongkan menjadi :
Kartel Kondisi atau Syarat,
perjanjian dalam kartel ini, menekankan pada syarat-syarat penyerahan
barang dan pembayaran. Selain dari perjanjian diatas anggota kartel
bebas melakukan kegiatannya dalam bidangnya masing-masing.
Kartel Harga, perjanjian dalam
kartel ini, menekankan pembatasan harga produk sejenis. Para anggota tidak
boleh menjual dibawah harga yang telah ditetapkan.
Kartel Produksi, perjanjian dalam
kartel ini, menekankan pembatasan produksi pada para anggotanya, biasanya
ditetapkan berdasarkan jumlah atau presentase tertentu dari total
produksi. Tujuannya adalah untuk mengatur jumlah produksi di pasar, agar
harga dapat dipertahankan pada tingkat tertentu.
Kartel Daerah, kartel ini
berkaitan dengan pembagian daerah pemasaran atau bahan mentah kepada para
anggotanya.
Kartel Pembagian Laba, perjanjian
dalam kartel ini menjelaskan tentang pembagian laba atau keuntungan kepada
para anggota. Laba yang diperoleh oleh para anggota kartel dimasukkan
terlebih dahulu ke dalam kas pusat yang nantinya akan dibagikan kepada
para anggotanya sesuai formula yang telah ditentukan.
C. Konflik di dalam
organisasi
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling
memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial
antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak
berdaya.
Tidak satu masyarakat
pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok
masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya
masyarakat itu sendiri.
Konflik
dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut
diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat
istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri
individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam
setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun
yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok
masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya
masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan
dengan integrasi.
Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik
yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak
sempurna dapat menciptakan konflik
Definisi konflik
Ada beberapa
pengertian konflik menurut beberapa ahli.
Menurut Taquiri dalam Newstorm
dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh
berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan
ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau
lebih pihak secara berterusan.
Menurut Gibson, et al (1997:
437), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling
tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing –
masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri –
sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain.
Menurut Robbin (1996),
keberadaan konflik dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau
kelompok. Jika mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi
maka secara umum konflik tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika
mereka mempersepsikan bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka
konflik tersebut telah menjadi kenyataan.
Dipandang sebagai perilaku,
konflik merupakan bentuk minteraktif yang terjadi pada tingkatan
individual, interpersonal, kelompok atau pada tingkatan organisasi
(Muchlas, 1999). Konflik ini terutama pada tingkatan individual yang
sangat dekat hubungannya dengan stres.
Menurut Minnery (1985), Konflik
organisasi merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama
lain berhubungan dan saling tergantung, namun terpisahkan oleh perbedaan
tujuan.
Konflik dalam organisasi sering
terjadi tidak simetris terjadi hanya satu pihak yang sadar dan memberikan
respon terhadap konflik tersebut. Atau, satu pihak mempersepsikan adanya
pihak lain yang telah atau akan menyerang secara negatif (Robbins, 1993).
Konflik merupakan ekspresi
pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok
lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan
adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan,
diingat, dan dialami (Pace & Faules, 1994:249).
Konflik dapat dirasakan,
diketahui, diekspresikan melalui perilaku-perilaku komunikasi (Folger
& Poole: 1984).
Konflik senantisa berpusat pada
beberapa penyebab utama, yakni tujuan yang ingin dicapai, alokasi sumber –
sumber yang dibagikan, keputusan yang diambil, maupun perilaku setiap
pihak yang terlibat (Myers,1982:234-237; Kreps, 1986:185; Stewart,
1993:341).
Interaksi yang disebut
komunikasi antara individu yang satu dengan yang lainnya, tak dapat
disangkal akan menimbulkan konflik dalam level yang berbeda – beda
(Devito, 1995:381)
Cara penanganan
Cara-cara
Pemecahan konflik
Usaha
manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan
dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan
diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk
akomodasi :
1. Gencatan
senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk
jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh
diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka,
mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari
suci keagamaan, dan lain-lain.
2. Abitrasi,
yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang
memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam
masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih
maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
3. Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh
pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB
membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
4. Konsiliasi,
yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga
tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia
tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemeapai kestabilan n Tenaga Kerja.
Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh,
hari-hari libur, dan lain-lain.
5. Stalemate,
yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang
seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini
terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur.
Sebagai contoh : adu
senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.
6. Adjudication
(ajudikasi),
yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Adapun
cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :
1. Elimination,
yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang
diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan
sebagainya.
2. Subjugation
atau domination,
yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa
orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara
pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
3. Majority
rule,
yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan
tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority
consent,
yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang
diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa
dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
5. Kompromi,
yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
6. Integrasi,
yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat
sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.