IT
FORENSIK
IT
Forensik atau bisa juga disebut Digital Forensik. Ilmu Pengetahuan ini masih
sangat baru di Indonesia sehingga seorang ahli atau profesional dalam bidang
Digital Forensik masih sangat sedikit. Oleh sebab itu kita sebagai orang awam
masih belum mengetahui betul, apa sebenarnya IT Forensik atau Digital Forensik
ini. Untuk mengetahuinya mari kita pelajari bersama.
Digital
forensik itu turunan dari disiplin ilmu teknologi informasi (information
technology/IT) di ilmu komputer, terutama dari ilmu IT security yang membahas
tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi. Kata forensik itu
sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. Digital forensik atau kadang
disebut komputer forensik yaitu ilmu yang menganalisa barang bukti digital
sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Kegiatan forensik komputer
sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan
mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku.
Para
ahli juga memberikan definisi IT Forensik menurut mereka masing-masing yaitu
sebagai berikut :
·
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk
mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses
secara elektronik dan disimpan di media komputer.
·
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan
secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk
menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
·
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang
ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer
forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat
dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk
handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media
penyimpanan dan bisa dianalisa.
Tujuan
dari IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan
cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak
digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk,
flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau
gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.
Bukti
digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk/format digital. Bukti
digital ini bisa berupa bukti riil maupun abstrak (perlu diolah terlebih dahulu
sebelum menjadi bukti yang riil). Beberapa contoh bukti digital antara lain :
·
E-mail
·
Spreadsheet file
·
Source code software
·
File bentuk image
·
Video
·
Audio
·
Web browser bookmark, cookies
·
Deleted file
·
Windows registry
·
Chat logs
Terdapat
empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti
digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi
dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence). Merupakan
tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan
identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana
penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.
2. Penyimpanan
bukti digital (Preserving Digital Evidence).
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.
3. Analisa
bukti digital (Analizing Digital Evidence).
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain:
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain:
·
Siapa yang telah melakukan.
·
Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan
software apa)
·
Hasil proses apa yang dihasilkan.
·
Waktu melakukan. Setiap bukti yang
ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang
dapat didokumentasikan.
4. Presentasi bukti digital (Presentation of
Digital Evidence).
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
Untuk
lebih mempermudah mengerti berikut ini adalah mekanisme kerja seorang ahli
digital forensik. Ada beberapa tahap, yang utama adalah setelah menerima barang
bukti digital harus dilakukan proses acquiring, imaging atau bahasa umumnya
kloning yaitu mengkopi secara presisi 1 banding 1 sama persis. Misalnya ada
hard disc A kita mau kloning ke hard disc B, maka hard disc itu 1:1 persis sama
isinya seperti hard disc A walaupun di hard disc A sudah tersembunyi ataupun
sudah dihapus (delete). Semuanya masuk ke hard disc B. Dari hasil kloning
tersebut barulah seorang digital forensik melakukan analisanya. Analisa tidak
boleh dilakukan dari barang bukti digital yang asli karena takut mengubah
barang bukti. Jika dalam bekerja melakukan kesalahan di hard disk cloning, maka
bisa di ulangi lagi dari yang aslinya. Jadi tidak perlu melakukan analisa dari
barang bukti asli.
Kedua,
menganalisa isi data terutama yang sudah terhapus, tersembunyi, terenkripsi,
dan history internet seseorang yang tidak bisa dilihat oleh umum. Misalnya, apa
saja situs yang telah dilihat seorang teroris, kemana saja mengirim email, dan
lain-lain. Bisa juga untuk mencari dokumen yang sangat penting sebagai barang
bukti di pengadilan. Jadi digital forensik sangat penting sekarang.
Contoh
kasus IT Forensik yang ditangani oleh Ruby Alamsyah yang saat ini telah menjadi
salah seorang ahli IT Forensik yang terkenal di Indonesia. Kebetulan kasus ini
menjadi kasus pertama yang ia tangani yaitu kasus artis Alda, yang dibunuh di
sebuah hotel di Jakarta Timur. Untuk tahap awal ia menganalisa video CCTV yang
terekam di sebuah server. Server itu memiliki hard disc. Kemudian ia
memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke luar hotel. Sayangnya,
saat itu kepedulian terhadap digital forensik dapat dikatakan belum ada sama
sekali. Jadi pada hari kedua setelah kejadian pembunuhan, Ruby ditelepon untuk
diminta bantuan menangani digital forensik. Sayangnya, kepolisian tidak
mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik. Barang bukti itu seharusnya
dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada Ruby bisa kapan saja asalkan
sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa, alat tersebut diserahkan
kepada Ruby, tapi saat diperiksa alat tersebut ternyata sejak hari kedua
kejadian sampai diterima masih berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah data yang
penting karena CCTV di masing-masing tempat/hotel berbeda settingnya. Akibat
tidak waspada, barang bukti pertama tertimpa sehingga tidak berhasil diambil
datanya.
Perbedaan
IT-Forensik dan IT-Audit
Dari beberapa definisi di atas,
dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara IT Forensik dan IT-Audit terletak pada
cara pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi
dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta dilaksanakan dalam
prakteknya.