Kasus Berkaitan Dengan Telematika
Telematika
berasal dari bahasa perancis “Telematique” yang merujuk pada bertemunya sistem
jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Teknologi Informasi merujuk
pada sarana prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman,
penerimaan, pengolahan, penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan
penggunaan data yang bermakna.
Untuk mengetahui
secara jelas tentang apa itu telematika dapat dilihat disini karena
sebelumya saya sudah terlebih dahulu memposting mengenai pengertian telematika,
perkembangan, fungsi hingga penerapannya. Menurut Wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, antara lain :
Integrasi antara
sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi
dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). ICT
merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan
informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
Digunakan
sebagai Teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global
Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi
komunikasi berpindah (mobile communication technology).
Secara lebih
spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas
(road vehicles dan vehicle telematics).
Kasus – kasus
yang berkaitan dengan Telematika :
Data forgery
Kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Contohnya yaitu :
1.
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat
transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI
Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan
juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan
mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder
beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat
perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada
waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data
dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan
ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif
kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu
kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran
dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi
(against person). Sumber : http://hanyasebatastugas.blogspot.com/2012/12/contoh-kasus-data-forgery.html
Ulasan penulis :
Dari kasus di
atas dapat kita ketahui bahwa keterampilan sesorang tidak hanya di nilai dari
standar pendidikannya saja. Semakin berkembangnya teknologi, ditamah dengan
perluasan jaringan internet memudahkan siapapun dalam mengeksplor pengetahuan.
Bahkan hingga pengetahuan yang tidak baik hingga menghasilkan keterampilan yang
merugikan orang lain. Solusi yang harusnya dijalankan adalah adanya cyberlaw,
penggunaan enkripsi dan adanya dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan
informasi mengenai cybercrime.
Namun sampai
saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang
mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit
untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh
asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber
crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan
penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu
aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas
ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan
pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi
pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
2.
Infringements Of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immaterial. Contohnya antara lain :
3.
Pelanggaran privasi oleh software
Nadim Kobeissi,
seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran
privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu
Microsoft atas seluruh aplikasi yang pengguna install. Tentu hal ini akan
membahayakan privasi pengguna sebagai konsumen.
Persoalan itu
ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan
pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen
yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi
lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan
politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem
ini dapat lebih buruk jika hacker dapat meng-intercept data komunikasi
SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui
berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install. Kemungkinan ini
terlihat ketika Nadim menemukan bahwa koneksi menuju server Microsoft dari
Windows 8 menggunakan SSL v2. SSL v2, menurut informasi Gizmodo.com (24/08),
dikenal memiliki kelemahan keamanan dan rawan intercept. Sumber : http://iop-bsi.blogspot.com/p/contoh-kasus_12.html
Ulasan Penulis :
Sekarang ini teknologi sudah
sangat maju, ketika ada software baru yang mulai beredar di kalangan global
tentu akan menjadi incaran para pengguna. Bukan hanya keefektifan dan harga
yang menjadi daya tarik. Namun kelebihan dan kekurangan software tesebutlah
yang juga menjadi daya tarik. Khususnya para programmer yang ada di seluruh
dunia. Melihat kasus di atas, Nadim Kobeissi yang merupakan seorang programmer
asal Kanada itu memiliki kecermatan dalam mendeteksi adanya gangguan pada
software tersebut. Tentu dengan dikemukakan kecurangan itu, seharusnya pihak
yang berwajib, pembuat software dan juga perusahaan harus memperbaiki sistem
agar tidak terjadi kecurangan privacy secara luas. Bagaimanapun perusahaan
tentu menginginkan kestabilan atau bahkan peningkatan dalam penjualan software
dan kepercayaan para pengguna di seluruh dunia.
4.
Kasus Artis Indonesia
Sandra Dewi
kembali melakukan preskon untuk meng-klarifikasi foto-foto bugilnya yang
merupakan hasil rekayasa orang yang tak bertanggung jawab. Dalam kesempatan
tersebut, Sandra didampingi oleh seorang pengamat telematika Roy Suryo dan
perwakilan dari Multivision.
Dalam pandangan
Roy, foto-foto Sandra jelas dan nyata hasil rekayasa semata.
“Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau.
Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan.
“Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau.
Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan.
“Dan baru kali
ini ada seorang artis secara tulus menelepon saya. Dalam kasus seperti ini ada
tiga jenis motif. Pertama karena korban murni, kedua karena dijebak dan ketiga
dengan sengaja orang tersebut menyebarkan untuk sebuah popularitas,” papar Roy.
“Dan kasus
Sandra Dewi ini yang pertama. Jelas gambar ini masih terlihat kasar, tapi
dengan kemajuan teknologi tidak menutup kemungkinan akan terlihat lebih halus
pada tahun mendatang,” tambahnya. Sementara Sandra mengaku bahwa foto-foto
bugil hasil rekayasa tersebut merupakan satu bentuk fitnah atas dirinya. Sumber
: http://oraumumdewe.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-infringements-of-privacy.html
Ulasan penulis :
Merubah sebuah citra dengan
sengaja demi mencari popularitas atau menjatuhkan popularitas objek tersebut
sepertinya sudah biasa di dunia entertainment, khususnya di Indonesia.
Banyaknya pengaduan yang dilakukan beberapa artis menggamarkan bahwa sebuah
privacy sudah berubah status menjadi rahasia umum. Terlepas apakah foto-foto
tersebut asli atau hanya rekayasa, seharusnya pengawasan teknologi di dalam
negri harus semakin ditigkatkan. Tidak hanya menerima teknologi super canggih dari
berbagai Negara namun juga paham mengimplementasi teknologi sesuai dengan
kebutuhan yang bermanfaat. Pengaturan telematika di Indonesia sepertinya masih
kurang memuaskan. Semakin banyak pengguna yang mempelajari teknologi secara
otodidak maka mereka akan semakin tertantang untuk mencoa suatu hal baru. Akan
tetapi hal ini berkebalikan dengan jumlah aparat penegak hukum yang masih
sedikit memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat
pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk
menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila
kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya
kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres
maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar